Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang

Antara
Terdakwa I Gede Rhadea Prana Prabawa (34), anak mantan Sekda Buleleng saat mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Atas tuntutan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Gede Rhadea Prana menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU Kejaksaan Tinggi Bali juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui, sidang penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan dari kasus ayahnya, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng, Bali.

Hasil penyidikan, penyidik Kejari Buleleng menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara tersebut seperti penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan izin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih.

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yang merupakan ayah Gede Rhadea telah divonis bersalah selama 8 tahun penjara karena terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng, Bali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal