Aset Negara di Tabanan Bali Dikuasai, 6 Orang Jadi Tersangka

Dewi Umaryati
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan enam orang tersangka korupsiaset negara. Keenam tersangka menguasai tanpa hak tanah milik kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

"Kami sudah melakukan dengan persuasif agar menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan, tapi tidak diindahkan. Mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Kamis (25/2/2021).

Luga menyebut, keenam tersangka yaitu, IKG, PM, MK, WS, NM, dan NS. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak akhir 2020. Menurutnya, tanah yang dikuasai para tersangka merupakan tanah negara sejak 1968. 

Kronologi penguasaan aset negara tersebut bermula ketika Kejari Tabanan hendak pindah ke lokasi tersebut pada 1997. Keluarga dari tersangka IKG, P, dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka.

Saat itu pihak kejaksaan melakukan upaya persuasif kepada ketiga keluarga tersangka untuk mengosongkan tanah. Namun permintaan itu ditolak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal