Aset Negara di Tabanan Bali Dikuasai, 6 Orang Jadi Tersangka

Dewi Umaryati
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Pada 1999, keluarga tersangka WS, NM, dan NS juga membangun rumah tinggal di tanah tersebut. Selain itu, mereka juga membangun toko dan mendapat hasil sewa dari pemanfaatan lahan milik kejaksaan itu.

Menurut Luga, keenam tersangka tidak kooperatif meski telah melakukan tindakan yang merugikan memanfaatkan aset negara. 

Atas perbuatan keenam tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp14,3 miliar.

"Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

4 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal