Kasus Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, 3 Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka

Dewi Umaryati
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto (Foto : Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Modus yang dilakukan tersangka ini membuat kredit fiktif, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. 

Tiga tersangka ini yakni MS sebagai sekretaris, NM bertugas sebagai bendahara dan KS sebagai karyawan kredit. Persekongkolan jahat ini terungkap setelah majelis hakim memvonis bersalah Ketua LPD Komang Agus Putrajaya di Tahun 2020. 

“Penyidikan awal memang hanya ketua LPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah di persidangan, baru diuraikan oleh majelis hakim dan penyidik kembali mengembangkan kasus ini,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (25/2/2021).

Modus korupsi yang dilakukan Komang Agus, yakni dengan membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008. Setelah jumlah uang yang terkumpul cukup besar, dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya.

Sementara pengurus lain yang bertugas sebagai karyawan debitur berinisial GG telah meninggal dunia pada 2018 lalu, sebelum menjalani pemeriksaan penyidik.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal