Aturan Liburan ke Bali Wajib Rapid dan Swab PCR, Kunjungan Wisatawan Diprediksi Turun

Bagus Alit
Wisatawan ke Bali diprediksi menurun dengan aturan baru wajib rapid dan swab test. (iNews.id/Bagus Alit)

Aturan baru liburan ke Bali itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Aturan tersebut mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dalam surat edaran itu mengharuskan tes swab PCR untuk wisatawan yang menggunakan jalur udara (pesawat) dan rapid test antigen untuk jalur darat.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Raka Darmawan mengakui jika aturan baru liburan ke Bali tersebut akan mengurangi jumlah wisatawan ke Pulau Dewata saat liburan akhir tahun ini.

Kendati demikian, dia meminta seluruh pelaku usaha yang terkait dengan pariwisata untuk konsisten mengikuti aturan pemerintah.

"Memang ini menjadi kekhawatiran pelaku usaha. Tetapi kita harus menyadari apa yang dikelurakan bapak gubernur ini agar Bali tetap aman dari Covdi-19," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal