DENPASAR, iNews.id – Polresta Denpasar menangkap dua tersangka dalam kasus meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, Bali, Kamis (9/5/2019). Kedua tersangka sudah ditangkap dan polisi telah memasang garis polisi di TPA tersebut.
Kedua tersangka, yakni pemilik TPA berinisial NMSP (39) dan karyawan TPA berinisial LI alias T (39). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, sprei, botol dot susu bayi, decoder DVR CCTV, dan kain gendongan bayi.
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan polisi. Bayi ENA meninggal murni karena kelalaian pemilik dan karyawan TPA Princess House Childcare yang berlokasi di Jalan Drupadi VII Renon, Denpasar. Jasad bayi sudah diatopsi di Instalasi Forensik RSUP Sanglah.
“Bayi perempuan berusia tiga bulan berinisial ENA dalam kondisi lemas hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Bros,” kata Kapolresta Kombes Pol Ruddi Setiawan saat gelar kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019).
Kapolresta mengatakan, staf TPA berinisial LI alias T disangkakan melanggar pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 359 KUHP.