Bayi Tewas di Tempat Penitipan Anak di Denpasar, Pemilik dan Karyawan Ditangkap

Indira Arri
Kapolresta Kombes Pol Ruddi Setiawan saat menyampaikan keterangan mengenai penetapan dua tersangka atas kematian bayi di TPA Princess House Childcare, Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id – Polresta Denpasar menangkap dua tersangka dalam kasus meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, Bali, Kamis (9/5/2019). Kedua tersangka sudah ditangkap dan polisi telah memasang garis polisi di TPA tersebut.

Kedua tersangka, yakni pemilik TPA berinisial NMSP (39) dan karyawan TPA berinisial LI alias T (39). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, sprei, botol dot susu bayi, decoder DVR CCTV, dan kain gendongan bayi.

Penetapan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan polisi. Bayi ENA meninggal murni karena kelalaian pemilik dan karyawan TPA Princess House Childcare yang berlokasi di Jalan Drupadi VII Renon, Denpasar. Jasad bayi sudah diatopsi di Instalasi Forensik RSUP Sanglah.

“Bayi perempuan berusia tiga bulan berinisial ENA dalam kondisi lemas hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Bros,” kata Kapolresta Kombes Pol Ruddi Setiawan saat gelar kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019).


Kapolresta mengatakan, staf TPA berinisial LI alias T disangkakan melanggar pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 359 KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

19 jam lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

2 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

6 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

6 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal