Bayi Tewas di Tempat Penitipan Anak di Denpasar, Pemilik dan Karyawan Ditangkap

Indira Arri
Kapolresta Kombes Pol Ruddi Setiawan saat menyampaikan keterangan mengenai penetapan dua tersangka atas kematian bayi di TPA Princess House Childcare, Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews/Indira Arri)

Sementara pemilik TPA dengan inisial NMSP, disangkakan telah melanggar pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. "Karyawan dan pemilik TPA terancam dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara," katanya.

Kapolresta mengatakan, Polresta Denpasar juga menemukan TPA itu sudah beroperasi selama tiga tahun. Namun, TPA hanya mengantongi izin yayasan sedangkan dari instansi tidak ada. Selain itu, para staf di TPA tidak memiliki keahlian khusus untuk perawatan anak, hanya lulusan SMP dan SMA.

“TPA ini juga tidak punya ahli gizi, sebagaimana yang mereka sebutkan dalam brosur bahwa mereka menyediakan fasilitas ahli gizi untuk mengatur makanan anak. Mereka hanya mencari informasi melalui internet atau lewat google,” katanya.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua bayi, Andika Anggara (27), warga Jalan Akasia XV Gang Seroja, Kesiman, Denpasar. Dia dan istrinya menitipkan dua anaknya, salah satunya bayi ENA di TPA Princess House Childcare, Denpasar, Bali. Bayi ENA, sudah dua minggu dititipkan di TPA itu. Mereka menitipkan kedua anaknya saat pagi sebelum berangkat kerja dan dijmeput sore, setelah pulang kerja.

Namun, saat bayi ENA akan dijemput Kamis (9/5/2019) lalu, karyawan TPA meminta mereka untuk menunggu. Belakangan, karyawan mengatakan, ENA dilarikan ke RS Bros di Jalan Tantular, Denpasar. Ketika Andika bersama istri dan mertuanya ke rumah sakit, pihak rumah sakit mengatakan, ENA sudah meninggal saat dibawa pihak TPA ke rumah sakit.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

5 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

5 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

6 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal