Bebas dari Penjara, WNA Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
Lachowski David Przemyslaw (22) WNA Polandia mantan napi kasus skimming dideportasi dari Bali. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi Lachowski David Przemyslaw (22) warga negara Polandia yang merupakan mantan narapidana kasus skimming. Dia baru bebas dari penjara usai menjalani hukuman.

"Dideportasi setelah bebas dari penjara dengan menjalani masa pidana selama 3 tahun 3 bulan," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (22/11/2022).

David dideportasi dengan penerbangan Singapore Airlines SQ 947 dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman. Dia lalu akan melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

David ditangkap bersama teman satu negaranya, Gawel Amadeusz Wojcik (38) September 2021. Keduanya melakukan kejahatan skimming di mesin ATM kawasan wisata Candidasa, Karangasem.

Polisi menyita barang bukti tediri atas satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal