Bebas dari Penjara, WNA Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
Lachowski David Przemyslaw (22) WNA Polandia mantan napi kasus skimming dideportasi dari Bali. (Foto : Ist)

Wojcik telah deportasi lebih dulu, tepatnya 21 Juni 2022 karena dia divonis tiga tahun, lebih ringan tiga bulan dari David.

Anggiat menambahkan, David dan Wojcik dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Jangka waktu enam bulan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

24 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

28 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

28 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal