Bebas usai Dipenjara Kasus Sabu dan Senjata Api, Bule Prancis Dideportasi

Chusna Mohammad
Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/03/2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

DENPASAR, iNews.id - BulePrancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31) dideportasi dari Bali, Indonesia. Dia sebelumnya pernah menjalani masa pidana karena kasus kepemilikan sabu serta senjata api dan baru keluar penjara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/3/2022). Pesawat lepas landas pada pukul 14.30 WITA dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi.

"Rayan Jawad Henri Bitar dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya di Denpasar, Bali, Kamis (31/3/2022).

Dia menegaskan, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami laporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Jamaruli.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal