Bebas usai Dipenjara Kasus Sabu dan Senjata Api, Bule Prancis Dideportasi

Chusna Mohammad
Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/03/2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Sebelumnya, Rayan Jawad Henri Bitar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi," ucapnya.

Kasus pidana yang melibatkannya terjadi pada Desember 2020 yakni kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram. Kemudian satu plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram.

Pria kelahiran Paris ini juga memiliki satu pucuk senjata api laras panjang jenis Blade, pistol stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, sepucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

“Atas perbuatannya tersebut, dia harus bertanggung jawab sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2021 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan," kata Jamaruli.

Setelah menjalani masa pokok pidana, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBNPK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022 lalu, dia bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar untuk proses deportasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal