Bebas, WNA Denmark Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Bali Segera Dideportasi

Dewi Umaryati
WNA asal Denmark, Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Jumat (26/11/2021). (Foto: Kemenkumham Bali).

BULELENG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Denmark, Lars Christensen bebas murni dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Bali pada Jumat (26/11/2021) dan segera dideportasi. Lars sebelumnya divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penodaan agama. 

"WNA bernama Lars Christensen telah bebas murni hari ini dan langsung dijemput petugas imigrasi," kata Kalapas IIB Singaraja, Zaini, Jumat (26/11/2021).

Lars divonis bersalah selama tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Buleleng karena terbukti melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Selama menjalani penahanan di lapas, Lars berkelakuan baik dan proses pembinaan yang diberikan sama dengan narapidana lain. 

Lars Christensen sementara ditahan di Rudenim Imigrasi Singaraja menunggu deportasi. (Foto: Kemenkumham Bali)

Sambil menunggu proses deportasi, Lars untuk sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Singaraja. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Geger! Mayat WNA Tanpa Identitas Ditemukan Terdampar di Pantai Ketewel Gianyar

5 hari lalu

Imigrasi Bongkar TPPO Berkedok Pernikahan Perempuan Indonesia dengan WN China di Lampung

13 hari lalu

Ikut Aksi Demo Karhutla, 4 WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Palangka Raya

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

24 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal