Bebas, WNA Denmark Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Bali Segera Dideportasi

Dewi Umaryati
WNA asal Denmark, Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Jumat (26/11/2021). (Foto: Kemenkumham Bali).

Kasus yang menjerat Lars bermula dari laporan mantan istrinya, Luh Sukarsih. Lars dilaporkan merusak pelinggih sebagai simbol agama Hindu di pekarangan rumahnya pada 2019 lalu. 

Dalam persidangan Lars mengaku tidak mengetahui pelinggih merupakan tempat suci simbol agama Hindu. Pembongkaran dilakukan Lars karena mengetahui ada ilmu hitam yang diduga ditanam mantan istrinya di tempat itu. 

Terkait hal ini Lars pun telah meminta maaf dan juga sudah memperbaiki pelinggih seperti sediakala.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Viral Pria di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi di TikTok, Kini Dilaporkan Polisi

6 hari lalu

Tombak Penyu lalu Dikonsumsi, Instruktur Selam asal China Ditangkap Imigrasi Makassar

7 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

11 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal