Bebas, WNA Denmark Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Bali Segera Dideportasi

Dewi Umaryati
WNA asal Denmark, Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Jumat (26/11/2021). (Foto: Kemenkumham Bali).

Kasus yang menjerat Lars bermula dari laporan mantan istrinya, Luh Sukarsih. Lars dilaporkan merusak pelinggih sebagai simbol agama Hindu di pekarangan rumahnya pada 2019 lalu. 

Dalam persidangan Lars mengaku tidak mengetahui pelinggih merupakan tempat suci simbol agama Hindu. Pembongkaran dilakukan Lars karena mengetahui ada ilmu hitam yang diduga ditanam mantan istrinya di tempat itu. 

Terkait hal ini Lars pun telah meminta maaf dan juga sudah memperbaiki pelinggih seperti sediakala.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal