Bebas, WNA Denmark Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Bali Segera Dideportasi

Dewi Umaryati
WNA asal Denmark, Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Jumat (26/11/2021). (Foto: Kemenkumham Bali).

Kasus yang menjerat Lars bermula dari laporan mantan istrinya, Luh Sukarsih. Lars dilaporkan merusak pelinggih sebagai simbol agama Hindu di pekarangan rumahnya pada 2019 lalu. 

Dalam persidangan Lars mengaku tidak mengetahui pelinggih merupakan tempat suci simbol agama Hindu. Pembongkaran dilakukan Lars karena mengetahui ada ilmu hitam yang diduga ditanam mantan istrinya di tempat itu. 

Terkait hal ini Lars pun telah meminta maaf dan juga sudah memperbaiki pelinggih seperti sediakala.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 jam lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

22 jam lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

23 jam lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

7 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

14 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal