Bebas, WNA Denmark Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Bali Segera Dideportasi

Dewi Umaryati
WNA asal Denmark, Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Jumat (26/11/2021). (Foto: Kemenkumham Bali).

BULELENG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Denmark, Lars Christensen bebas murni dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Bali pada Jumat (26/11/2021) dan segera dideportasi. Lars sebelumnya divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penodaan agama

"WNA bernama Lars Christensen telah bebas murni hari ini dan langsung dijemput petugas imigrasi," kata Kalapas IIB Singaraja, Zaini, Jumat (26/11/2021).

Lars divonis bersalah selama tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Buleleng karena terbukti melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Selama menjalani penahanan di lapas, Lars berkelakuan baik dan proses pembinaan yang diberikan sama dengan narapidana lain. 

Lars Christensen sementara ditahan di Rudenim Imigrasi Singaraja menunggu deportasi. (Foto: Kemenkumham Bali)

Sambil menunggu proses deportasi, Lars untuk sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Singaraja. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

7 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

14 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal