Berlaku di Bali, Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4

Dita Angga
Petugas menempelkan stiker penutupan toko usaha non-esensial di masa PPKM darurat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai berlaku 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang di Pulau Jawa dan Bali. Tak ada perbedaan dalam aturan PPKM Level 4 ini dengan PPKM darurat sebelumnya. 

Untuk Provinsi Bali, ditetapkan wilayah level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.

Aturan PPKM level 4 diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021, yakni:

A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal