Bule AS Rusak Mobil Polisi di Bali Dideportasi, Masuk Daftar Tangkal Imigrasi

Dewi Umaryati
Deportasi warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, inisial TCFJR (44) di Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (11/7/2023). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, inisial TCFJR (44) yang merusak mobil polisi diusir dari Bali. Deportasi bule Amerika itu berlangsung Selasa 11 Juli 2023.

"Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA), kali ini berasal dari Amerika Serikat karena diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (12/7/2023).

Babay menjelaskan, bule Amerika itu ditahan oleh polisi pada 14 Juni 2023 usai mengadang dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak.

Polda Bali menetapkan WNA itu sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan berdasarkan Pasal 335 dan 406 KUHP.

Penyidik kemudian menyerahkan WNA yang berstatus tersangka itu ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan penindakan keimigrasian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

Demo di Surabaya Bakar Patung Baal, Protes Serangan AS-Israel ke Iran

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal