Bule AS Rusak Mobil Polisi di Bali Dideportasi, Masuk Daftar Tangkal Imigrasi

Dewi Umaryati
Deportasi warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, inisial TCFJR (44) di Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (11/7/2023). (Foto: Kemenkumham Bali)

Lantaran deportasi belum bisa dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengirim tersangka ke Rudenim Denpasar.

 "Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya," kata Babay.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, deportasi TCFJR melalui Bandara Ngurah Rai.

Dia diterbangkan dengan pesawat pada Selasa (11/7/2023) malam dengan tujuan akhit Los Angeles International Airport.

Proses deportasi itu dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar untuk memastika TCFJR naik pesawat.

"TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Anggiat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

Demo di Surabaya Bakar Patung Baal, Protes Serangan AS-Israel ke Iran

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal