Polisi yang menerima laporan kasus pencurian itu akhirnya menemukan pelaku di tempat kosnya di Jalan Mataram Kuta. Sedangkan ponsel curian disembunyikan di lantai parkir belakang kosnya.
Kepada polisi, Sari mengaku mengambil Iphone XI saat korban sedang berada di tempat tidur l bersama temannya bernama Yusi. "Pelaku merasa jengkel karena diusir dan di tampar oleh korban," ujar Ika.
Atas perbuatannya, Sari kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta."Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkas Ika.