Bule Bawa Angkot di Bali Ditilang, Mobil Disita Polisi 

Indira Arri
Polisi menilang WNA Amerika Serikat, Jared Brendan Mell yang menjadi sopir angkot di Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polisi memberikan sanksi tilang kepada warga negara asing (WNA) yang viral menjadi sopir angkot di Bali. Mobil angkot yang dikendarai bule asal Amerika Serikat itu juga telah disita karena masa berlaku STNK telah habis.

"Kita mengambil tindakan tilang dan mengamankan mobil tersebut," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (14/6/2023).

Bule yang dimaksud adalah Jared Brendan Mell (36). Dia dihentikan anggota Satlantas Polresta Denpasar pada Senin 13 Juni 2023 saat melintas di jalanan Kota Denpasar.

"Di bawah underpass Bandara Ngurah Rai," ujar Bambang.

Bule tersebut kemudian diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Dia menunjukkan SIM A yang masih berlaku. Selain itu STNK mobil angkot berpelat nomor DK 1893 BT namun sudah habis masa berlakunya.

"Yang bersangkutan SIM masih berlaku tapi SIM A biasa. Angkot pelat kuning tersebut masa berlaku STNK sudah habis," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

7 hari lalu

Angkot Ugal-ugalan Tabrak Motor dan Angkot Lain di Cirebon, 4 Orang Terluka

12 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

12 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal