Bule Bawa Angkot di Bali Ditilang, Mobil Disita Polisi 

Indira Arri
Polisi menilang WNA Amerika Serikat, Jared Brendan Mell yang menjadi sopir angkot di Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polisi memberikan sanksi tilang kepada warga negara asing (WNA) yang viral menjadi sopir angkot di Bali. Mobil angkot yang dikendarai bule asal Amerika Serikat itu juga telah disita karena masa berlaku STNK telah habis.

"Kita mengambil tindakan tilang dan mengamankan mobil tersebut," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (14/6/2023).

Bule yang dimaksud adalah Jared Brendan Mell (36). Dia dihentikan anggota Satlantas Polresta Denpasar pada Senin 13 Juni 2023 saat melintas di jalanan Kota Denpasar.

"Di bawah underpass Bandara Ngurah Rai," ujar Bambang.

Bule tersebut kemudian diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Dia menunjukkan SIM A yang masih berlaku. Selain itu STNK mobil angkot berpelat nomor DK 1893 BT namun sudah habis masa berlakunya.

"Yang bersangkutan SIM masih berlaku tapi SIM A biasa. Angkot pelat kuning tersebut masa berlaku STNK sudah habis," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

9 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

15 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

18 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal