Bule Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengawal WNA asal Polandia yang dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (20/6/2022). (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali mendeportasi Gawel Amadeusz Wojcik (38) bule asal Polandia pelaku kejahatan skimming. Dia baru saja bebas dari penjara, Senin (20/6/2022). 

"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani masa pidana tiga tahun," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin (20/6/2022),

Wojcik dideportasi dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 tujuan akhir Berlin, Jerman. Dia kemudian melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

Pria bule itu ditangkap saat melakukan kejahatan skimming di mesin ATM kawasan Wisata Candidasa, Karangasem, September 2021.

Polisi menyita barang bukti tediri atas satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal