Bule Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengawal WNA asal Polandia yang dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (20/6/2022). (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja)

Oleh Pengadilan Negeri Amlapura, Wojcik dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara. Bule berkepaka pelontos itu dijebloskan ke Lapas Singaraja. 

Nanang menambahkan, Wojcik juga dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Jangka waktu enam bulan," kata Nanang. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal