Bule Rusia Tanam Ganja dalam Rumah Dideportasi dari Bali

Antara
Warga negara Rusia, IC (35) menjalani proses deportasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (6/6/2023). (Foto : Rudenim Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Rusia, laki-laki inisial IC (35) menjalani proses deportasi. Dia sempat menjadi narapidanakasus narkotika karena menanam ganja dalam rumah.

IC dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali pada Selasa 6 Juni 2023 menggunakan pesawat langsung tujuan Moskow, Rusia.

"Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,"  kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (7/6/2023).

Babay mengatakan, IC bebas dari Lapas Kerobokan pada 18 Mei 2023. Kemudian dia dititipkan di Rudenim Denpasar menunggu proses deportasi.

Dalam catatan imigrasi, IC masuk ke Indonesia pada 2017 menggunakan visa on arrival (VoA) di Bandara Ngurah Rai.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

8 hari lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal