Bule Rusia Tanam Ganja dalam Rumah Dideportasi dari Bali

Antara
Warga negara Rusia, IC (35) menjalani proses deportasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (6/6/2023). (Foto : Rudenim Denpasar)

Pada 22 Januari 2022, IC terjerat kasus narkotika karena kedapatan memanam ganja di rumah yang disewanya di Puri Gading Jimbaran.

Total barang bukti yang ditemukan yakni 14 pot bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok, ganja dalam toples seberat 710 gram dan peralatan budi daya ganja.

Dalam proses persidangan, IC divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Dia ditahan di Lapas Kerobokan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

8 hari lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal