Bule Rusia Tanam Ganja dalam Rumah Dideportasi dari Bali

Antara
Warga negara Rusia, IC (35) menjalani proses deportasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (6/6/2023). (Foto : Rudenim Denpasar)

Pada 22 Januari 2022, IC terjerat kasus narkotika karena kedapatan memanam ganja di rumah yang disewanya di Puri Gading Jimbaran.

Total barang bukti yang ditemukan yakni 14 pot bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok, ganja dalam toples seberat 710 gram dan peralatan budi daya ganja.

Dalam proses persidangan, IC divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Dia ditahan di Lapas Kerobokan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

23 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal