Bule Uzbekistan Dituding Curi Dokumen Perusahaan di Bali Dituntut 2 Tahun Penjara

Indira Arri
Warga negara asing Uzbekistan, Dilshold Alimov dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian dokumen perusahaan. (Foto: iNews/Indira Arri).

Kuasa hukum Alimov, Sri Daren menuturkan kerugian yang dituduhkan terhadap kliennya Rp22,750.000. Namun tak jelas bagaimana kerugian itu dihitung.

Selain itu saksi ahli yang diperiksa di Polresta Denpasar juga mengatakan kasus ini bukan tindak pidana. Namun saksi ahli perdata yang mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana.

Dia mengaku kecewa dengan tuntutan JPU tersebut yang dinilai mengabaikan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Kita akan lakukan pembelaan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

12 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal