Bule Uzbekistan Dituding Curi Dokumen Perusahaan di Bali Dituntut 2 Tahun Penjara

Indira Arri
Warga negara asing Uzbekistan, Dilshold Alimov dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian dokumen perusahaan. (Foto: iNews/Indira Arri).

Kuasa hukum Alimov, Sri Daren menuturkan kerugian yang dituduhkan terhadap kliennya Rp22,750.000. Namun tak jelas bagaimana kerugian itu dihitung.

Selain itu saksi ahli yang diperiksa di Polresta Denpasar juga mengatakan kasus ini bukan tindak pidana. Namun saksi ahli perdata yang mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana.

Dia mengaku kecewa dengan tuntutan JPU tersebut yang dinilai mengabaikan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Kita akan lakukan pembelaan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

13 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

19 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

26 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal