Bule Uzbekistan Dituding Curi Dokumen Perusahaan di Bali Dituntut 2 Tahun Penjara

Indira Arri
Warga negara asing Uzbekistan, Dilshold Alimov dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian dokumen perusahaan. (Foto: iNews/Indira Arri).

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Uzbekistan, Dilshold Alimov menghadapi tuntutan penjara dua tahun. Dia menjadi terdakwa pencurian dokumen perusahaan miliknya sendiri di Bali.

"Dia dituduh mencuri di kantornya sendiri, dituntut dua tahun," kata Sri Daren, kuasa hukum Dilshold Alimov usai persidangan di Denpasar, Rabu (23/3/2022).

Tuntutan dua tahun itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. JPU menuntut Alimov dengan Pasal 362 KUHP.

Kasus bermula dari konflik internal antara Alimov sebagai komisaris perusahaan miliknya PT Peak Solution Indonesia dengan direktur perusahaan inisial F.

F menuding Alimov mengambil dokumen perusahaan dan melaporkan ke Polresta Denpasar hingga akhirnya masuk ke persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

6 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

11 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

22 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal