Bunuh Selingkuhan Istri, Pria di Denpasar Dituntut 16 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Ilustrasi perselingkuhan. Pria di Denpasar, Bali, yang membunuh selingkuhan istri dituntut 16 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

DENPASAR, iNews.id -  Seorang pria di Denpasar, Bali, bernama Matsari (45) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun. Warga asal Sampang, Jawa Timur, ini didakwa telah membunuh selingkuhan istrinya bernama Karmiadi (66).

JPU mendakwa Matsari dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Kamis (2/9/2021).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Matsari secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dakwaan primer," kata JPU Ngurah Wirayoga. 

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberi waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya menyiapkan pembelaan. Sidang dilanjutkan Kamis (9/9/2021). 

Pembunuhan sadis ini terjadi Sabtu, 20 Maret 2021, jam 16.00 WITA. Lokasinya di sungai yang terletak di Jalan Muding Indah, Banjar Muding Kaja, Kecamatan Kerobokan, Kabupaten Badung. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

14 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal