Buronan Interpol Kanada Ditangkap di Kuta, Langsung Ditahan di Rutan Polda Bali

Chusna Mohammad
Stephane Gagnon (50) buronan interpol Kanada yang ditangkap di salah satu vila di Kuta Utara, Badung, Bali. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpolKanada Stephane Gagnon (50) ditangkap di Bali. Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Gagnon ditangkap petugas Imigrasi di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/5/2023). Turut diamankan paspor tersangka nomor AA495494.

"Tersangka buronan interpol Kanada dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).

Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. Red notice ini diterima Divisi Hubungan Internasional Polri. 

Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.

"Kami masih berkoordinasi dengan Interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau Interpol Kanada yang datang menjemput," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

3 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

8 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

12 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal