Catat, Arus Balik ke Bali lewat Pelabuhan Ketapang Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Antara
Penumpang yang hendak menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Foto: iNews.id/Eri Utomo)

"Masyarakat harus paham dan mengerti bahwa rapid test adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 untuk persyaratan masuk ke Bali," ujar Stag Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto.

Dia menambahkan, Pemkab Banyuwangi akan segera mengkoordinasikan hal tersebut kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Banyuwangi.

"Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa kedaluwarsa tujuh hari sejak diterbitkan," ucapnya.

Menurutnya, Pemkab Banyuwangi memastikan pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen, agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal