CCTV Vital Gambarkan Sebelum dan Sesudah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan

riana rizkia
Rumah Ferdy Sambo. (Foto: MPI)

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan Putri sebagai tersangka membuat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi lima orang.

Empat orang yang menjadi tersangka lebih dulu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, dan Kuwat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.

Agung mengatakan, keempat tersangka itu berkasnya telah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan.

"Kemarin gelar kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke kejaksaan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tangis Keluarga Pecah saat Jenazah 2 Korban Mutilasi Madiun Diserahkan

22 jam lalu

Dendam karena Sering Dihina, 2 Tetangga Bunuh dan Rampok Istri Pengacara di Indramayu

2 hari lalu

Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Batang Terekam CCTV, 1 Polisi Meninggal dan 3 Orang Luka

2 hari lalu

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Kantongi Bukti CCTV

3 hari lalu

Pegawai Bank di Probolinggo Ditemukan Tewas dengan Luka Sabetan di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal