Menurut dia, tidak ada satu negarapun di dunia yang mengarantina semua warga yang datang dari luar negeri. Hal tersebut akan membuang-buang sumber daya dan memang secara teknis sulit dilakukan.
"Para ABK di kapal pesiar, sesungguhnya sebelum pulang sudah melakukan proses karantina. Setelah itu, mereka juga mengikuti pemeriksaan dan rapid test. Yang dinyatakan negatif boleh pulang, sedangkan yang indikasi positif masih ditahan di sana (di luar negeri) untuk dilakukan perawatan," ujarnya.
Dewa Indra menambahkan, ABK ataupun pekerja migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air saat itu dinyatakan tidak ada kendala kesehatan. Jadi, meskipun di negara tempat mereka bekerja sudah dinyatakan negatif, tetapi untuk pulang ke Bali dibutuhkan waktu sekian kali 24 jam ditambah lagi pesawat itu transit, sehingga setiba di Bali kembali dilakukan rapid test.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, sejak 22 Maret sudah langsung me-rapid test para pekerja migran Indonesia yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, baik yang tiba melalui pintu kedatangan internasional maupun domestik.
Dia menambahkan, yang hasil rapid test-nya negatif, ketentuannya harus melanjutkan karantina mandiri di rumah masing-masing.