Debt Collector yang Keroyok Warga Denpasar hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara

Antara
Wayan Sadia, debt collector yang mengeroyok nasabah di Denpasar hingga tewas dituntut 14 tahun penjara. (Foto: Antara).

JPU mengatakan, keenam terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang merupakan dakwaan alternatif.

Atas tuntutan itu, keenam terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama akan menyampaikan nota pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana terjadi pada 23 Juli 2021. Berawal dari tunggakan pembayaran motor korban dan saudaranya Ketut Widiada.

Korban dikeroyok oleh para terdakwa hingga tewas bersimbah darah di kawasan Monang-Maning Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

7 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

7 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

10 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto, 2 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

13 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal