Debt Collector yang Keroyok Warga Denpasar hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara

Antara
Wayan Sadia, debt collector yang mengeroyok nasabah di Denpasar hingga tewas dituntut 14 tahun penjara. (Foto: Antara).

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wayan Sadia, debt collector yang mengeroyok Gede Budiarsana di Denpasar hingga tewas dengan pidana penjara 14 tahun. Enam rekan Wayan Sadia yang juga terlibat pengeroyokan dituntut empat tahun penjara.

Persidangan kasus pengeroyokan nasabah oleh debt collector ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/2/2022).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wayan Sadia selama 14 tahun," kata JPU Kejaksaan Negeri Denpasar, Ida Bagus Putu Swadharma Putra di persidangan.

JPU mengatakan, terdakwa Wayan Sadia terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. 

Sedangkan enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, dituntut empat tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

7 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

7 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

9 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto, 2 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

12 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal