Diadang Warga, Juru Sita PN Denpasar Batal Eksekusi Lahan Sengketa di Ungasan

Bagus Alit
Eksekusi lahan sengketa di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung gagal terlaksana. Juru sita PN Denpasar diadang puluhan warga. (Foto: iNews/Bagus Alit).

BADUNG, iNews.id - Ketegangan terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengeksekusi lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Puluhan orang memblokade jalan sehingga juru sita tak bisa melakukan eksekusi.

Tim juru sita PN Denpasar yang dipimpin panitera Mathilda Tampubolon telah tiba di lokasi. Namun kedatangan mereka diadang puluhan orang, termasuk beberapa pemuda berbadan tegap.

Lahan sengketa tersebut milik Made Suka. Puluhan orang yang mengadang juru sita diduga keluarga pemilik lahan. Ahli waris Made Suka menolak eksekusi lahan karena menilai proses jual beli lahan tersebut pada 1992 cacat hukum. 

Lahan tersebut dibeli oleh Herman Trisna yang memenangkan lelang. Namun dia tidak bisa mengajukan eksekusi lahan tersebut karena selau mendapat penolakan. Dia menduga ada mafia tanah yang menghalangi dirinya mengeksekusi lahan tersebut.

"Kita membeli dari lelang negara tapi terus diganggu," ujar Herman, Kamis (10/2/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal