Selama di Bali, dia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore. Sebelumnya, warga Kanada ini tinggal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.
"Dia (WNA Kanada) pernah menikah dan telah bercerai sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK. Lalu tahun 2020, dia menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan," kata Jamaruli.
Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak. Dia dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku. Selain itu, selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.
Jamaruli mengatakan, Imigrasi berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran.
"Kemenkumham Bali dalam hal ini Kantor Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Bali. Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas," ujar Jamaruli.