Dideportasi, WNA Kanada Ini Harus Tinggalkan Istri di Bali

Antara
Proses pendeportasian WNA Kanada karena overstay di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (2/10/2021). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali karena melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 100 hari. Pria berinisial YB itu pun harus meninggalkan istrinya.

Proses pendeportasian YB dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu (2/10/2021). Warga asing asal Kanada ini sebelumnya diamankan petugas Imigrasi pada tanggal 27 September 2021, di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana, setelah mengetahui izin tinggalnya tidak berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut hanya berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021. Namun, dia masih tetap di Bali.

WNA tersebut telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"WNA tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian," kata Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Sabtu (3/10/2021).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal