Diduga Aniaya Warga Malang, WNA asal California di Bali Ditangkap

Antara
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (Foto: Antara/Rolandus Nampu)


Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Kombes Bambang.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

5 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

18 hari lalu

Viral! 2 WNA Terekam CCTV Hipnotis Wisatawan Aljazair di Ubud Bali, Uang Euro Raib

20 hari lalu

Tombak Penyu lalu Dikonsumsi, Instruktur Selam asal China Ditangkap Imigrasi Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal