3 Hakim PN Gianyar Diduga Langgar Kode Etik Dilaporkan ke KY dan MA

Aris Wiyanto
Pengacara Wayan Suardana melaporkan tiga hakim di PN Gianyar ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik di persidangan. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.

"Ketiga hakim terutama ketua majelis hakim melanggar kode etik," ujar pelapor Wayan Suardana di Denpasar, Selasa (14/9/2021).

Suardana menjadi kuasa hukum terdakwa John Winkel yang dituduh melakukan penggelapan uang Rp3 miliar. Dalam kasus ini terdakwa akhirnya diputus bersalah dengan hukuman 16 bulan penjara.

Wayan Suardana melaporkan tiga hakim di PN Gianyar atas dugaan pelanggaran kode etik di persidangan. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Dia menjelaskan, pelanggaran kode etik tersebut karena majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah di tengah persidangan yang masih berlangsung. Hal tersebut bertentangan dengan pedoman perilaku hakim di persidangan.

"Artinya hakim melanggar azas praduga tak bersalah, azas peradilan yang berimbang," ujar pengacara yang pernah mendampingi musisi Jerinx ini.

Menurut Gendo, majelis hakim tidak memedulikan bukti percakapan di email antara terdakwa dengan pelapor. Dalam percakapan itu jelas dinyatakan bahwa uang tersebut merupakan utang-piutang.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi, dan dua hakim anggota I Nyoman Agus Hermawan dan Ewrin Harlond Palyama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal