3 Hakim PN Gianyar Diduga Langgar Kode Etik Dilaporkan ke KY dan MA

Aris Wiyanto
Pengacara Wayan Suardana melaporkan tiga hakim di PN Gianyar ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik di persidangan. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.

"Ketiga hakim terutama ketua majelis hakim melanggar kode etik," ujar pelapor Wayan Suardana di Denpasar, Selasa (14/9/2021).

Suardana menjadi kuasa hukum terdakwa John Winkel yang dituduh melakukan penggelapan uang Rp3 miliar. Dalam kasus ini terdakwa akhirnya diputus bersalah dengan hukuman 16 bulan penjara.

Wayan Suardana melaporkan tiga hakim di PN Gianyar atas dugaan pelanggaran kode etik di persidangan. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Dia menjelaskan, pelanggaran kode etik tersebut karena majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah di tengah persidangan yang masih berlangsung. Hal tersebut bertentangan dengan pedoman perilaku hakim di persidangan.

"Artinya hakim melanggar azas praduga tak bersalah, azas peradilan yang berimbang," ujar pengacara yang pernah mendampingi musisi Jerinx ini.

Menurut Gendo, majelis hakim tidak memedulikan bukti percakapan di email antara terdakwa dengan pelapor. Dalam percakapan itu jelas dinyatakan bahwa uang tersebut merupakan utang-piutang.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi, dan dua hakim anggota I Nyoman Agus Hermawan dan Ewrin Harlond Palyama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

1 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

1 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal