Dilimpahkan ke Jaksa, Jerinx Nyatakan Siap Bertarung di Pengadilan

Dewi Umaryati
Jerinx dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/8/2020). (iNews.id/Dew Umaryati)

"Saya mengajukan bukan karena cengeng, tapi karena ada sejumlah kejanggalan dalam kasus saya," katanya.

Jerinx juga menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah dan akan bertarung di pengadilan. Apa pun hasilnya, suami Nora Alexandra ini menyatakan siap menerima.

"Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah, jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apa pun hasilnya akan saya terima secara ksatria. Merdeka!" katanya.

Penyidik Polda Bali hari ini resmi melimpahkan Jerinx ke kejaksaan. Meski telah dilimpahkan, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.

Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

17 hari lalu

Haru! Pedang Pora Iringi Pelepasan Mantan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya

19 hari lalu

Perempuan WNA Brazil Ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, Bawa Kokain Cair 3,6 Kg

1 bulan lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

2 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal