Teriakan korban membangunkan ibu pelaku yang bergegas datang dan menolong korban. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi dan diamankan di Polsek Karangasem.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terpicu rasa dendam yang terpendam sejak 10 tahun lalu. Pelaku mengaku pernah dituduh mencuri perhiasan milik korban
Kapolsek Karangasem Kompol Ketut Suartika Adnyana mengatakan, pelaku memang seorang residivis kasus pencurian.
Dia baru saja bebas dari penjara karena terlibat kasus pencurian kos-kosan. Atas perbuatannya ini, dia memastikan pelaku bakal dijerat pasal berlapis.
Menurutnya, pelaku bakal dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP mengenai percobaan pembunuhan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Diancam pidana 14 tahun penjara," ujarnya.