Dipicu Dendam, Remaja di Bali Aniaya Bibi hingga Nyaris Bunuh Korban

Yunda Ariesta
Polsek Karangasem, Bali menangkap remaja penganiaya bibi sendiri. (Foto: iNews.id/Made Yunda Ariesta)

Teriakan korban membangunkan ibu pelaku yang bergegas datang dan menolong korban. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi dan diamankan di Polsek Karangasem.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terpicu rasa dendam yang terpendam sejak 10 tahun lalu. Pelaku mengaku pernah dituduh mencuri perhiasan milik korban

Kapolsek Karangasem Kompol Ketut Suartika Adnyana mengatakan, pelaku memang seorang residivis kasus pencurian.

Dia baru saja bebas dari penjara karena terlibat kasus pencurian kos-kosan. Atas perbuatannya ini, dia memastikan pelaku bakal dijerat pasal berlapis.

Menurutnya, pelaku bakal dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP mengenai percobaan pembunuhan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Diancam pidana 14 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal