Disegel Satpol PP, Pasar di Gianyar Beroperasi Tanpa Izin

Ketut Catur Kusumaningrat
Pasar Sukla Satyagraha di Gianyar, Bali disegel Satpol PP, Kamis (24/3/2022).

Pasar Sukla Satyagraha sudah beroperasi selama satu tahun. Ada ratusan pedagang yang berjualan. Namun pengelola pasar hingga kini belum menyelesaikan perizinan.

"Alasan pertama adalah belum meiliki perizinan, karena ini sudah beroperasi hampir dua tahun," kata

Dia mengatakan, pengelola pasar sudah mendapat peringatan beberapa kali. Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, pengurusan izin pasar tak kunjung selesai.

"Dia sudah mengurus perizinan tapi sampai saat ini belum selesai," kata Kepala Dinas Perizinan Gianyar Dewi Alit Mudiarta.

Pengelola pasar sempat mengaku pengurusan izin tak selesai karena dipersulit oleh desa adat. Namun dia membantah hal itu.

"Tidak ada dipersulit, hanya dinas perizinan menyelenggarakan aturan perundang-udangan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

15 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

15 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

17 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

1 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal