Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun

Reza Yunanto
Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar dua tahun.

"Untuk kebijakan diskon pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dikutip dari laman Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).

Kebijakan relaksasi pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 dan berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September 2021.

Selain relaksasi pembayaran pajak, beba balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II juga digratiskan. Namun ini baru berlaku pada 4 September hingga 17 Desember 2021.

"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

22 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

27 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

2 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal