Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun

Reza Yunanto
Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Pemprov Bali)

Bea Balik Nama Gratis 

Selain dua kebijakan itu, Pemprov Bali juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak yang merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II). Ini berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Dewa Indra mengatakan, relaksasi pajak tersebut diharapkan bisa memperingan masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, relaksasi ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah yang turun akibat pandemi.

"Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas pajak di lapangan dan  mensosialisasikan kepada masyarakat serta melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya," tutur Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

22 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

27 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

2 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal