Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun

Reza Yunanto
Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar dua tahun.

"Untuk kebijakan diskon pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dikutip dari laman Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).

Kebijakan relaksasi pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 dan berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September 2021.

Selain relaksasi pembayaran pajak, beba balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II juga digratiskan. Namun ini baru berlaku pada 4 September hingga 17 Desember 2021.

"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

5 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

11 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal