Ditangkap karena Sabu, WNA Prancis Ternyata Simpan 3 Senpi dan Puluhan Peluru

Antara
Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar beserta barang bukti tiga senjata api dan puluhan butir peluru. (Foto: Antara)

Rayan kemudian diadili Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kepemilikan narkotika dan juga senjata api. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara dua tahun. Namun dalam vonisnya, majelis hakim memutus lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar selama 1 tahun 4 bulan," kata ketua majelis hakim Gede Novyartha dalam persidangan virtual di PN Denpasar, Kamis (24/6/2021).

Rayan terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika. Untuk kepemilikan senjata api, dia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Atas vonis itu, Rayan menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

1 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

1 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

1 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

4 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal