Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi, Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Jalani Proses Hukum

Arie Dwi Satrio
Barang bukti uang suap dan gratifikasi yang diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto dok humas KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi SelatanNurdin Abdullah sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Kendati demikian, Nurdin Abdullah membantah terlibat suap. 

"Ternyata Edy (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ujap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Minggu (28/2/2021).

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Kendati membantah, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

6 hari lalu

206 Kebakaran Terjadi di Sulsel Sepanjang 2026, 6 Orang Tewas dan Kerugian Rp26,9 Miliar

7 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

9 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

10 hari lalu

Hilang 3 Hari, Mayat Wanita Pedagang Bawang di Enrekang Ditemukan Ditutupi Dedaunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal