Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali Tak Terdaftar di PDGI

Antara
Drg I Ketut Arik Wiantara (53), tersangka kasus aborsi di Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap sosok drg I Ketut Arik Wiantara (53) yang membuka praktik aborsi. Dia ternyata tak tercatat di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

"PDGI wilayah Bali sudah mengeluarkan pernyataan sikap bahwa dokter Arik memang dokter gigi di wilayah Bali akan tetapi tidak masuk PDGI karena tidak tercatat di registrasi," kata Kasubdit V Tipidsiper Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko di Denpasar, Jumat (19/5/2023).

Nanang memastikan Arik Wiantara adalah benar lulusan pendidikan dokter gigi dan memiliki gelar profesi itu. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan PDGI Bali.

"Mereka menyampaikan bahwa dokter Arik ini memang lulusan dokter gigi di salah satu universitas dan mempunyai gelar tersebut," katanya.

Namun Nanang mengatakan, Arik Wiantara hanya menempuh pendidikan dokter gigi dan tidak menyelesaikan pendidikan dokter kandungan maupun dokter bedah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

13 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

13 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

14 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

15 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal