Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali Tak Terdaftar di PDGI

Antara
Drg I Ketut Arik Wiantara (53), tersangka kasus aborsi di Bali. (Foto: Indira Arri)

Sementara kasus aborsi yang menjerat Arik Wiantara terjadi pada 2006 dan 2009. Pada 2006, Arik Wiantara divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan pada 2009, dia divonis 6 tahun penjara.

Kepada polisi, Arik Wiantara mengaku tak ingin lagi menjalani praktik aborsi. Namun hal itu terpaksa kembali dilakukan karena ada permintaan dari anak-anak muda.

"Yang ketiga ini sebenarnya dia sudah tidak mau; tetapi banyak yang memaksa dari orang-orang tersebut untuk melakukan aborsi. Kemudian dia membantu anak-anak yang masih muda makanya dilakukan aborsi," kata Nanang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

13 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

13 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

14 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

15 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal