Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali Tak Terdaftar di PDGI

Antara
Drg I Ketut Arik Wiantara (53), tersangka kasus aborsi di Bali. (Foto: Indira Arri)

Sementara kasus aborsi yang menjerat Arik Wiantara terjadi pada 2006 dan 2009. Pada 2006, Arik Wiantara divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan pada 2009, dia divonis 6 tahun penjara.

Kepada polisi, Arik Wiantara mengaku tak ingin lagi menjalani praktik aborsi. Namun hal itu terpaksa kembali dilakukan karena ada permintaan dari anak-anak muda.

"Yang ketiga ini sebenarnya dia sudah tidak mau; tetapi banyak yang memaksa dari orang-orang tersebut untuk melakukan aborsi. Kemudian dia membantu anak-anak yang masih muda makanya dilakukan aborsi," kata Nanang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Haru! Pedang Pora Iringi Pelepasan Mantan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya

13 hari lalu

Perempuan WNA Brazil Ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, Bawa Kokain Cair 3,6 Kg

17 hari lalu

Kediri Geger! Polisi Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Bayi dan Aborsi, 4 Orang Jadi Tersangka

26 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal