Edan, Istri di Bali Saksikan Suami Perkosa Ponakan

Chusna Mohammad
Pasangan suami istri di Bali, WD (kiri) dan GALW (kanan) menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ist)

GALW yang saat itu juga ada di kamar, bukannya marah dan mencegah malah menyuruh korban melayani suaminya. Bahkan dia menonton dan menikmati adegan terlarang itu. 

Korban sempat menolak dan berupaya melawan, tapi akhirnya tak berdaya setelah dipaksa GALW yang juga bibinya. Usai kejadian itu, korban yang masih berstatus pelajar SMA ini trauma dan melaporkan kepada orangtuanya. 

Pasangan suami istri WD dan GALW ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif kasus ini. 

"Pengakuannya, GALW ingin membuktikan omongan suaminya yang bernafsu melihat korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal