Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Antara
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: iNews)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan perkara korupsi yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp110 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8/2022).

Menurut JPU, hal yang memberatkan Wiryastuti adalah sebagai kepala daerah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

JPU menambahkan, Wiryastuti tidak mengakui perbuatannnya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan adalah Wiryastuti belum pernah dihukum.

Terhadap tuntutan tersebut, Wiryastuti menyampaikan akan memberikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Kuasa hukumnya, Gede Wija Kusuma menilai tuntutan JPU mengada-ada.

"Ini kasus suap tidak merugikan keuangan negara," kata Wija Kusuma.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

20 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal