Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Antara
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: iNews)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan perkara korupsi yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp110 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8/2022).

Menurut JPU, hal yang memberatkan Wiryastuti adalah sebagai kepala daerah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

JPU menambahkan, Wiryastuti tidak mengakui perbuatannnya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan adalah Wiryastuti belum pernah dihukum.

Terhadap tuntutan tersebut, Wiryastuti menyampaikan akan memberikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Kuasa hukumnya, Gede Wija Kusuma menilai tuntutan JPU mengada-ada.

"Ini kasus suap tidak merugikan keuangan negara," kata Wija Kusuma.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal